Jakarta Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto INITOGEL Kristiyanto menuai berbagai pandangan. Termasuk mengarah ke proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini, penegakan hukum tidak akan terdegradasi dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, nama baik Kejaksaan tidak akan rusak.
“Kita kan secara hukum. Enggak ada masalah. Kita enggak bisa campur adukkan. Kita menghormati (abolisi),” jelas Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan sudah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia memastikan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai prinsip profesionalisme.
“Profesional kita hukum. Dan itu pernah dipermasalahkan kalau tidak salah di praperadilan. Sampai saat ini sih profesional. Dan terbukti, kemudian keputusan konstitusional ya kita hormati, kita laksanakan. Dan tidak menyulitkan kami untuk tetap menegakkan hukum,” tegasnya.
Putusan Hukum dan Konstitusional
Kejaksaan Agung menghormati abolisi Tom Lembong yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyidik diyakini akan tetap bekerja keras melakukan penegakan hukum.
“Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum. Yang jelas kan kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang Supriatna.
Dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto masih berjalan. Namun akhirnya keluar keputusan dari Presiden.
“Itu dilindungi, dan ada hak prerogatif dari Presiden,” tutupnya.
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
DPR juga telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucap Dasco.
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Sumber : Guesehat88.id