Usai Nonaktif, Status Anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Akan Ditentukan MKD

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan bakal menjalani sidang etik Mahkamah INITOGEL Kehormatan Dewan (MKD). Mereka yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir.

“Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” tutur Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Soal kemungkinan anggota DPR RI yang nonaktif akan dapat aktif kembali atau tidak, lanjut Dasco, nantinya keputusannya akan melalui sidang etik MKD yang berkoordinasi dengan Mahkamah Partai.

“Bahwa pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan, sambil kemudian diproses di Mahkamah Partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam proses. Nah ini sudah diproses. Nah kemudian kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” jelas dia.

Dasco menyatakan, dinamika yang terjadi terkait penonaktifan anggota DPR RI sendiri hanya ada di beberapa partai dan sudah ditindaklanjuti. Sehingga untuk yang lainnya, nanti akan dicek terlebih dahulu ke MKD.

“Tadi kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” Dasco menandaskan.

DPR Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers bersama pimpinan DPR lainnya merespons tuntutan 17+8 pada Jumat (5/9/2025). Menurut Dasco, langkah ini menjadi fokus DPR dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.

“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.

Ia menambahkan, sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi mengenai komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPR juga akan dilampirkan serta dibagikan kepada awak media.

“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR. Informasi ini akan kami bagikan kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” kata Dasco.

Komitmen memperkuat partisipasi publik, kata Dasco, sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin besar terhadap keterbukaan proses legislasi. Dengan demikian, DPR berupaya memastikan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.

Hasil Rapat

Dasco menegaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR RI yang juga diteken langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustafa, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Shamsurijal. Keempat pimpinan DPR menyepakati langkah-langkah yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Selain memperkuat transparansi, rapat pimpinan DPR RI juga menghasilkan sejumlah keputusan lain, di antaranya penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI mulai 31 Agustus 2025, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025 kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Sumber : Guesehat88.id