Jakarta – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Ancol pada 27–29 September 2025 berakhir dengan perpecahan. Dua kubu mengklaim INITOGEL menang secara aklamasi dalam pemilihan ketua umum, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Merespons hal itu, pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa figur ketua umum seharusnya berasal dari kader tulen partai yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan telah menempati sejumlah posisi strategis dalam struktur PPP, sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
“Figur ketua umum memang harus dari kader partai apabila merujuk AD/ART PPP. Iya, semestinya begitu,” kata Jimly, Selasa (30/9/2025).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, meskipun kedua belah pihak sama-sama mengaku kader, PPP perlu menghindari perpecahan lebih jauh.
“Pengusung Agus Suparmanto barangkali menganggap sudah kader. Tapi jangan lagi memelihara konflik. Tidak usah cari-cari pasal, tidak ketemu. PPP harus diselamatkan karena ini partai bersejarah,” ucapnya.
Cari Jalan Damai
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5356766/original/018482800_1758509190-IMG-20250921-WA0003_3.jpg)
Mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat (kiri) (Dok: Antara)
Jimly juga mendorong Mardiono dan Agus beserta para pendukungnya untuk segera bertemu dan mencari jalan damai.
“Rekonsiliasi dibutuhkan agar PPP bisa bangkit setelah gagal meloloskan wakilnya ke DPR RI pada Pemilu 2024. Itu kesalahan bersama, bukan satu orang semata. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata dia.
Sebagai informasi, AD/ART PPP Bab III tentang pimpinan pada Pasal 6 memuat lima syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus DPP PPP di semua tingkatan. Khusus untuk jabatan ketua umum, syaratnya antara lain harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar/musyawarah wilayah hingga pelaksanaan muktamar berikutnya.
Artinya, seseorang yang berstatus kader atau memiliki KTA namun belum memenuhi syarat pengalaman tersebut, tidak bisa dicalonkan sebagai ketua umum.
Sumber : Guesehat88.id